pengumuman

selamat datang di blog Lembaga Study dan Sosialisasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah * bagi teman-teman yang ingin mengirimkan tulisan, kritik, dan saran, silahkan kirim melalui email kami di hukumuia@gmail.com, * dan mulailah membiasakan diri untuk meninggalkan komentar ketika anda membuka dan membaca suatu blog

Our Rule

penjajahan di atas bumi telah di hapuskan. dan dari sinilah langkah terpacu untuk bangkit melawan atau diam tetap tertindas....

Selasa, 23 November 2010

Kesalahan Sejarah

Oleh Adree Dzeelapiano
Kajian historis sosial bangsa Indonesia

Sejalan dengan perkembangan kehidupan di dunia, corak warna hidup mungkin banyak di temukan. Sikap, moral, keinginan, visi, misi dan tingkah laku yang berbeda-beda adalah harga mutlak menjalin citra sosial yang mengindikasikan kenegatifan ataupun kepositifan dari sosial berbangsa.

Indonesia yang lahir dengan tekad persatuanya pada dekade 1928, dengan berselang waktu 20-an tahun mendeklarasikan kemerdekaanya, adanya beberapa moment untuk menggelontorkan beberapa rezim, dan juga berabad-abad kehidupan manusia berjalan hingga sampai saat ini yang kemudian menjadi rujukan untuk menjalani keseharian baik dalam aspek ekonomi, hukum, budaya, politik, juga beragama adalah bentuk tanggung jawab moral sejarah yang telah memberikan sumbangsih besar dalam menciptakan berbagai tatanan, norma dan aturan bagaimana dalam bersikap juga keharusan tingkah laku dalam konteks kekinian.

Kemerdekaan yang menyisakan kolonialisme juga feodalisme dan kapitalisme membentuk ‘garasi’ baru bagi perjalanan Indonesia. Kolonialisme membentuk gerakan-gerakan underground yang hingga saat ini menjadi rujukan untuk menundukkan rezim yang berkuasa yang meskipun sifatnya ad hock akan tetapi ini berpengaruh besar dalam perkembangan Indonesia, norma-norma feodalis yang membentuk sikap tunduk konservatif mengarah pada terbentuknya otoriterian baru sehingga mengunci terbukanya pembaharuan-pembaharuan dalam berbagai aspek di Indonesia, sehingga momentum yang menentukan pembaharuan tersebut. 

Runtuhnya kapitalisme di dunia menyisakan bentuk dan kapitalisme baru, adanya lintah darat pada dekade reinassance misalnya, yang kemudian diruntuhkan dengan adanya gerakan buruh.

Kehancuran Bangsa

Kegagalan-kegagalan kolonialisme, feodalisme, liberalisme, kapitalisme dan isme-isme lainya yang sifatnya import tersebut merebak di Indonesia dan kemudian membentuk reformulasi-reformulasi baru. Sedangkan isme-isme dalam negeri gagal seperti Marhaenisme, madilog, gerpolek, dan lain-lainnya yang sangat mempengaruhi kemerdekaan Indonesia, tapi sayangnya konsep dan faham ke Indonesiaan itu pun membias oleh kepentingan2 an sich.
 
Kegagalan konsep kebangsaan tersebut meredup di tengah berjalannya isme-isme asing tersebut. Sehingga, keutuhan bangsa, dan kekokohan negara terancam setelah bangkitnya reformulasi-reformulasi baru dari faham-faham asing.

Inilah yang kemudian menjadi common enemy bagi bangsa Indonesia, go to hell with your aids yang di usung oleh bung Karno tak tergubris dan menjadi berbalik dari apa yg diharapkan oleh founding father. 

Sehingga, segala macam aspek di Indonesia menganut aspek asing, dan menjadi imperialistis di negaranya sendiri. Penjajahan yang tak berujung, dan bertaburnya mafia ideologi juga mafia hukum, lemahnya produktifitas pembaharuan, dan gerakan yang stagnan tak memiliki formulasi baru dalam bergerilya untuk membawa perubahan yang lebih spesifik untuk negeri berjuta komplikasi ini. Dan itulah runtuhnya sebuah bangsa.

Runtuhnya Hukum di Tanah Demokrasi

“kedaulatan Negara berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan Undang-Undang”
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945

Terbentuknya hukum dasar bagi suatu negara bertujuan untuk membentuk keselarasan atara berbangsa juga bernegara. Pondasi yang secara rasional, objektif dan berlandaskan pada Nilai filosofis menjadikan hukum tersebut kokoh. 

Maka dari itu, Hukum yang terbentuk setelah terjadinya penyelewengan memang terkesan telat dan terlambat, akan tetapi memang begitu seharusnya, karena keterlambatan itu lah yang menjadikan hukum itu bersifat objektif, dan rasional. Dan semua itu dijalankan dengan bagaimana pemahaman terhadap sistem yang berlaku.
Bertaburnya mafia ideologi juga mafia hukum di suatu negeri di mulai bagaimana penegakan hukum di negeri tersebut. 

Pemahaman masyarakat mayoritas tentang hukum yang lemah sejalan dengan kuatnya kepentingan dan keinginan untuk berkuasa membuat peluang besar bagaimana penyelewengan atas hukum yang sudah tartata secara hirarkis.

Maka, pemahaman masyarakat mayoritas pun sebenarnya mempunyai kekuatan tersendiri dalam mempertahankan negaranya. Karena yang dititik beratkan adalah bagaimana masyarakat menjalani hukum tersebut dengan memandang bahwa semua manusia sama, baik pejabat, pemerintah, pengawas, dan pembentuk hukum pun semuanya adalah sama di hadapan hukum, hanya saja hukum memilki asas praduga tak bersalah yang terkandung dalam setiap diri manusia.

Sehingga yang terjadi dan kita saksikan saat ini merupakan proses hukum yang lemah yang bersumber dari pengawasan masyarakat yang juga melemah karena besarnya pengaruh apatisme masyarakat terhadap hukum saat ini.

Berangkat dari titik itulah kemudian hukum secara perlahan akan runtuh dan bangsa ini akan bertindak sesuai aturan yang memang mereka inginkan, bukan berdasarkan dari apa yang dibuat menurut hirarki hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar